PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 30
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya menjalin kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan untuk menjamin kesinambungan Usaha Perkebunan kelapa sawit. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian dengan diketahui oleh bupati/wali kota atau Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. ruang lingkup;
b. jangka waktu; c. pembiayaan; dan d. hak dan kewajiban. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling lama setelah masuk masa produksi.
