PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 29
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit dilakukan setelah Dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (2) Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya bekerja sama dengan mitra kerja; atau c. mitra kerja. (3) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Perusahaan Perkebunan.
