PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
Setiap orang yang telah mendapat RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak mengajukan permohonan izin impor kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam RIPH, menjadi bahan pertimbangan untuk memperoleh RIPH berikutnya.
