PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 28
BAB 4 — PENGAWASAN DI TEMPAT PEMASUKAN
(1) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penolakan pemilik produk hortikultura atau kuasanya tidak segera membawa keluar produk hortikultura dari wilayah negara Republik INDONESIA, dilakukan tindakan pemusnahan. (2) Produk hortikultura yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik atau kuasanya tidak berhak untuk menuntut ganti rugi.
