PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 24
BAB 4 — PENGAWASAN DI TEMPAT PEMASUKAN
Pemeriksaan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), meliputi: a. tempat pemasukan; b. jenis produk hortikultura yang diimpor sesuai dengan yang tercantum dalam RIPH.
