PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 23
BAB 4 — PENGAWASAN DI TEMPAT PEMASUKAN
Pemeriksaan keabsahan dokumen impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), meliputi: a. kesesuaian dengan formulir yang ditetapkan; b. bentuk RIPH dan pejabat penerbit RIPH; c. jumlah yang diberikan dalam RIPH belum terpenuhi; dan d. masa berlaku izin pemasukan belum berakhir.
