PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berasal dari wakil unsur Direktorat Jenderal Hortikultura, PPVT-PP, Badan Karantina Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Pusat Sosial Ekonomi, dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. (2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
