PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Setelah persyaratan teknis lengkap dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 maka Direktur Jenderal menerbitkan RIPH. (2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVT-PP. (3) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) kali impor.
