Pasal 93
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Direktorat Pupuk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi, administrasi dan pembayaran subsidi pupuk, rekomendasi perizinan pupuk dan pembenah tanah, serta pengawasan pupuk; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi, administrasi dan pembayaran subsidi pupuk, rekomendasi perizinan pupuk dan pembenah tanah, serta pengawasan pupuk; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi, administrasi dan pembayaran subsidi pupuk, rekomendasi perizinan pupuk dan pembenah tanah, serta pengawasan pupuk; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi, administrasi dan pembayaran subsidi pupuk, rekomendasi perizinan pupuk dan pembenah tanah, serta pengawasan pupuk; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi, administrasi dan pembayaran subsidi pupuk, rekomendasi perizinan pupuk dan pembenah tanah, serta pengawasan pupuk; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga birokrasi lingkup Direktorat Pupuk.
