PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 92
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Direktorat Pupuk mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pupuk.
