Pasal 65
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL LAHAN DAN IRIGASI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Penyediaan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Penyediaan Lahan.
