PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; b. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri; d. pelaksanaan fasilitasi layanan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri; e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum dan Pengadaan.
