PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri.
