PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 274
BAB 13 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
