Pasal 273
BAB 13 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan bantuan hukum lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; e. koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
