Pasal 201
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Direktorat Pakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pakan.
