PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 200
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Direktorat Pakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pakan.
