Pasal 193
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang peternakan dan kesehatan hewan; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, perjanjian dan bantuan hukum lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; e. koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, layanan rekomendasi dan perizinan lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
