PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 192
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
