PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 150
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
