Pasal 149
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas sayuran umbi, sayuran buah, sayuran daun, aneka sayuran, jamur, dan tanaman obat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas sayuran umbi, sayuran buah, sayuran daun, aneka sayuran, jamur, dan tanaman obat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi dan produktivitas sayuran umbi, sayuran buah, sayuran daun, aneka sayuran, jamur, dan tanaman obat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi dan produktivitas sayuran umbi, sayuran buah, sayuran daun, aneka sayuran, jamur, dan tanaman obat; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas sayuran umbi, sayuran buah, sayuran daun, aneka sayuran, jamur, dan tanaman obat; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat.
