Pasal 117
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Direktorat Serealia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas padi, jagung, dan aneka serealia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas padi, jagung, dan aneka serealia; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi dan produktivitas padi, jagung, dan aneka serealia; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi dan produktivitas padi, jagung, dan aneka serealia; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas padi, jagung, dan aneka serealia; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Serealia.
