PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 116
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Direktorat Serealia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang budi daya padi, jagung, dan aneka serealia.
