Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 867)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 23/Permentan/OT.040/7/2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor
19/Permentan/OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas
Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat
Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 998);
b.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
868);
c.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja
Eselon
IV
Lingkup
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan
Pertanian
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 869);
d.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja
Eselon
IV
Lingkup
Badan
Penyuluhan
dan
Pengembangan SDM Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 870);
e.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Badan Ketahanan Pangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 871);
f.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Badan Karantina Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
872);
2022, No.144
g.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Inspektorat Jenderal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 912);
h.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/
OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1029);
i.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/
OT.040/8/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1306);
j.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/
OT.040/11/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman
Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1726);
k.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/
OT.040/11/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana
dan Sarana Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1703);
l.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/
OT.010/4/2017 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit
Kerja Eselon IV Lingkup Balai Besar Pengembangan
Mekanisasi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 654); dan
m. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2019
tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV
Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1309),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2022, No.144
