PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2022 tentang TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA ESELON III DAN URAIAN...
Pasal 1
Penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan pada Unit Kerja Eselon III dan Unit Kerja Eselon IV: a. di lingkungan kantor pusat Kementerian Pertanian mengacu pada tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian mengacu pada tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2022, No.144
