Pasal 9
BAB 2 — PRODUKSI BENIH BINA
Untuk memperoleh izin produksi Benih Bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) produsen benih harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan persyaratan: a. memiliki akte pendirian usaha dan perubahannya (kecuali perseorangan); b. surat kuasa dari Direktur Utama (kecuali perseorangan); c. KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan; d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. fotokopi surat keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); f. fotokopi Hak Guna Usaha (HGU) bagi yang menggunakan tanah negara; dan g. Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
