PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN...
Pasal 32
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH BINA
Biaya Sertifikasi Benih Bina yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
