PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN...
Pasal 29
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH BINA
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipasang pada setiap kemasan oleh produsen Benih Bina. (2) Pemasangan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan.
