Pasal 25
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH BINA
(1) Pemeriksaan mutu benih di gudang dilaksanakan terhadap hasil perbanyakan benih dalam bentuk umbi. (2) Pemeriksaan mutu benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui status kesehatan benih. (3) Pemeriksaan mutu benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lulus apabila memenuhi standar kesehatan benih. (4) Hasil pemeriksaan mutu benih di gudang yang belum memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan satu kali pemeriksaan ulang. (5) Apabila hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi standar mutu, maka Sertifikasi Benih tidak dilanjutkan. (6) Hasil pemeriksaan mutu benih di gudang diberitahukan kepada produsen benih. www.djpp.kemenkumham.go.id
