PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN...
Pasal 23
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH BINA
(1) Hasil pertanaman yang lulus pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) ditetapkan sebagai kelompok benih. (2) Kelompok benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi identitas yang jelas dan mudah dilihat. (3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi jenis, Varietas, nomor kelompok benih, nomor induk sertifikasi, blok dan tanggal panen.
