PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan produksi, sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina, dengan tujuan untuk: a. menjamin terselenggaranya sistem penyediaan Benih Bina yang berkesinambungan; b. menjamin kebenaran jenis, Varietas bersari bebas, Varietas hibrida dan mutu benih yang diproduksi; c. mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi Varietas kepada pengguna; d. menjamin kesesuaian mutu Benih Bina yang beredar; dan e. memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar Benih Bina.
