PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN...
Pasal 16
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH BINA
Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh produsen benih yang telah terdaftar dan mendapat Rekomendasi sebagai produsen benih yang memproduksi Benih Bina dan belum menerapkan sistem manajemen mutu.
