PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN...
Pasal 12
BAB 2 — PRODUKSI BENIH BINA
Produsen Benih Bina wajib: a. menerapkan sistem manajemen mutu untuk produsen yang mendapatkan sertifikat sertifikasi sistem manajemen mutu; b. mentaati peraturan perundang-undangan bidang perbenihan; c. mendokumentasikan data benih yang diproduksi dan diedarkan; d. bertanggungjawab atas mutu Benih Bina yang diproduksi; dan e. memberikan keterangan kepada Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan apabila diperlukan.
