Pasal 7
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat ditetapkan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK); dan b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (3) Penetapan alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan Penetapan LP2B di kabupaten/kota dalam provinsi. (4) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bersumber dari SIMLUHTAN.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
