PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR...
Pasal 6
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dirinci berdasarkan: a. jenis pupuk; b. jumlah pupuk; c. provinsi; dan d. dihapus. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
