PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-sr-130-1-2012 Tahun 2012 tentang KOMPONEN HARGA POKOK...
Pasal 4
Biaya Tidak Langsung yang dapat dibebankan secara proporsional dan yang tidak dapat dibebankan dalam Harga Pokok Penjualan pupuk bersubsidi seperti tercantum pada Lampiran 3 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
