PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-sr-130-1-2012 Tahun 2012 tentang KOMPONEN HARGA POKOK...
Pasal 3
Komponen Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Keterangan Komponen Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas biaya pengadaan dan penyaluran Pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik produksi di dalam negeri, biaya pengadaan dan penyaluran Pupuk impor dan/atau Pupuk diluar yang diproduksi sendiri, dan biaya pengadaan dan penyaluran Pupuk Organik diluar yang diproduksi sendiri.
