PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan Pengeluaran Media Pembawa; b. tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pengeluaran Media Pembawa; c. tindakan Karantina Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan; d. pengakuan dan ekuivalensi; dan e. dokumentasi dan Notifikasi Ketidaksesuaian.
