PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi petugas Karantina Tumbuhan dalam melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara
memenuhi persyaratan negara tujuan.
