PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25...
Pasal 19
(1) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat: a. Desa atau Kelurahan; b. Kecamatan; c. kabupaten/kota; d. provinsi; dan e. tingkat nasional. (1a) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun hubungan tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus di tingkat Desa dan Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. (2) Hubungan tata kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis.
- Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
