PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT...
Pasal 22
BAB 4 — SERTIFIKAT AKREDITASI
(1) Sertifikat Akreditasi dengan masa berlaku 5 (lima) tahun; (2) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Menteri Sosial cq. kepala unit kerja eselon I yang menangani bidang pendidikan dan pelatihan serta diberi kode registrasi dari badan akreditasi. (3) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem manual atau sistem elektronik.
