PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT...
Pasal 21
BAB 4 — SERTIFIKAT AKREDITASI
(1) Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial baik milik Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat. (2) Lembaga di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis milik Pemerintah; b. unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah; dan c. lembaga kesejahteraan sosial.
