PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT...
Pasal 11
BAB 2 — SURAT KETERANGAN PELATIHAN
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berbentuk empat persegi panjang dalam posisi horizontal dengan kertas berukuran 33 cm x 21,5 cm (tiga puluh tiga sentimeter dikali dua puluh satu koma lima sentimeter) berwarna putih dan menggunakan logo instansi penyelenggara pelatihan terakreditasi yang berukuran 3,5 cm x 4 cm (tiga koma lima sentimeter dikali empat sentimeter) terletak di atas pada bagian tengah Sertifikat. (2) Daftar mata pelatihan yang diperoleh peserta dipisahkan dan dicetak pada halaman belakang Sertifikat.
