Pasal 10
BAB 2 — SURAT KETERANGAN PELATIHAN
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan keseluruhan program pelatihan: a. penambahan pengetahuan dan pemantapan yang mempersyaratkan pencapaian kompetensi tertentu melalui evaluasi program pelatihan; atau b. penambahan pengetahuan, pemantapan, dan/atau penyegaran tanpa mempersyaratkan kelulusan melalui evaluasi program pelatihan. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta pelatihan yang telah berhasil dengan baik dalam menyelesaikan keseluruhan program pelatihan yang dinyatakan dengan keterangan “kompeten” atau “telah mengikuti pelatihan”. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara
pelatihan pemerintah terakreditasi dan diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
