PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 13
BAB 4 — PEJABAT PENGELOLA
Pejabat Pengelola Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. bagi Unit Kerja eselon II di lingkungan kantor pusat, Unit Pelaksana Teknis eselon II, Unit Pelaksana Teknis eselon III dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha/Kepala Sub Bagian Umum/Kepala Sub Bagian Kepegawaian; b. bagi Unit Pelaksana Teknis eselon IV dilaksanakan oleh Kepala Urusan Tata Usaha.
