PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 12
BAB 4 — PEJABAT PENGELOLA
(1) Pejabat pengelola kepegawaian bertanggung jawab kepada pejabat pembina kepegawaian pada unit kerja eselon I. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pejabat pengelola kepegawaian unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian setiap awal bulan.
