Pasal 96
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik. (2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Menteri; b. pejabat pimpinan tinggi madya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama; dan/atau d. pejabat lain yang diberikan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menggunakan persetujuan berjenjang yang konsepnya harus diverikasi terlebih dahulu oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan/atau pejabat lain yang diberikan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang memiliki kerja sama dengan Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
