PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 95
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. warna hitam digunakan oleh pejabat pengawas dan pejabat fungsional; b. warna hijau digunakan oleh pejabat administrator; c. warna biru digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; d. warna biru turquoise digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya; dan e. warna biru tua digunakan untuk Menteri dan wakil Menteri.
