PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 81
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Ukuran, bentuk, dan warna amplop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 digunakan untuk pendistribusian Naskah Dinas dengan media rekam kertas dapat disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan kepentingan Kementerian Sosial dan unit pelaksana teknis.
