PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 80
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Jenis, ukuran, dan gramatur kertas digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas khusus disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian Sosial dan unit pelaksana teknis dengan memperhatikan ketahanan kertas dalam hal Naskah Dinas memiliki jangka waktu simpan yang lama atau memiliki nilai guna kesejarahan.
